Luluk Masih Anggota DPR Hingga Penetapan Paslon Pilkada Jatim
Senin, 02 September 2024 -
MerahPutih.com - Anggota DPR Luluk Nur Hamidah menegaskan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai legislator. Politikus PKB itu mundur karena maju berkompetisi dalam Pilkada Jawa Timur (Jatim) mendatang berpasangan dengan calon wakil gubernur Lukmanul Khakim.
"Sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak sebelum pendaftaran, kan, memang sebagai sebuah persyaratan, tetapi kami juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," kata Luluk, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).
Namun, Luluk mengakui hari ini masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Menurut dia, kemungkinan pengesahan surat pengunduran diri yang diajukan itu baru dilakukan ketika dirinya ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Timur pada akhir September 2024.
"Kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu. Jadi, terakhir kalau penetapannya 22 (September), ya sudah ditetapkan di situ, mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 (September) kali atau persis tanggal 22 September," paparnya.
Baca juga:
3 Pasangan Bertarung di Pilkada Jatim, Duet Luman dari PKB Terakhir Daftar
Untuk itu, Luluk menegaskan masih akan menjalankan tugas di Senayan hingga DPR RI mengeluarkan pengesahan surat pengunduran dirinya. "Jadi, saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat," imbuhnya, dilansir Antara.
Lebih jauh, Luluk pun menyebut akan mengawal sejumlah pembahasan rancangan undang-undang agar dapat disetujui menjadi undang-undang sebelum sisa masa sidang DPR RI periode 2019–2024 berakhir.
"Undang-undang yang saya teriakkan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR, seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN, atau bahkan yang (RUU) Perampasan Aset, kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak?" tandas anggota Fraksi PKB itu. (*)