Lukman Edy: Birokrasi Rumit Penyebab Kisruh Dana Desa
Rabu, 09 September 2015 -
MerahPutih Nasional - Tahun ini pemerintah menggulirkan dana desa sebesar Rp20 triliun. Dari angka tersebut tidak lebih dari 5 persen yang sudah dialokasikan.
"Cuma masuk di rekening desa nggak ngefek apa-apa. Tapi saya baca di twitter sudah ada yang untuk bangun jalan, tapi tidak sampai 5 persen," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, di DPR, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Lukman, 80 persen dana desa berhenti di rekening kabupaten. Aturan yang tidak jelas jadi penghambat proses transfer dana desa.
Persoalan utama dari dana desa ini adalah, tiga kementerian yang mengurusi dana desa membuat aturan masing-masing. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas mentransfer uang ke rekening daerah membuat Permenkeu yang memuat pembangunan prioritas.
Kemudian, Kementrian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuat Permendes yang juga memuat sejumlah program prioritas. Sementara itu, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membuat Permendagri.
Celah ini bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menjerat kepala desa dengan dalih melanggar salah satu peraturan menteri. Misalnya, kepala desa menjalankan Permenkeu, dia juga bisa sekaligus melanggar Permendes atau Permendagri yang memuat program prioritas berbeda.
"Kepalda desa datang ke kami, mereka mengatakan aturan mana yang kami ikuti karena ada substansi yang berbeda," kata Lukman.
Karena itu, sambung Lukman, perlu adanya peraturan bersama menteri. Supaya, dana desa yang diharapkan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi.
"Saya sudah sampaikan dalam Panja, ada respon (membuat Surat Keputusan Bersama menteri), tapi tidak ada impilkasi apa keluar payung hukumnya," katanya. (mad)
Baca Juga:
Cegah Korupsi, Marwan Jafar akan Bentuk Tim Pengendali Dana Desa
Marwan Jafar Targetkan Dana Desa 100 Persen Cair Minggu Depan
Jokowi Instruksikan Rakornas untuk Percepatan Dana Desa 2015