Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal


Gedung Parlemen Senaya Jakarta. Foto: Dok/DPR
MerahPutih.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam rapat ini, Yandri mengamini pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, bahwa pengawasan dana desa belum maksimal.
"Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal," kata Yandri.
Padahal, kata Yandri, anggaran dana desa tergolong besar. Pemerintah sejak 2015 hingga 2024 telah menggelontorkan dana desa sebanyak Rp 610 triliun.
Baca juga:
Komisi X DPR Kumpulkan Masukan Berbagai Pihak untuk Revisi UU Hak Cipta
"Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan dari 2015 sampai 2024 Rp 610 triliun," ujarnya.
Lebih lanjutm mantan anggota DPR ini melanjutkan, kementerian yang dipimpinnya sudah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa.
"Kami sudah membentuk tim sekarang pak membuat roadmap pengawasan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (pon)
Baca juga:
Presiden Prabowo Gelar Rapat Perdana Dengan Seluruh Kepala Daerah di Bogor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi V DPR Minta Fasilitas Umum yang Rusak Akibat Kerusuhan Segera Diperbaiki

Demi Percepat Pembangunan, Komisi V DPR Usulkan Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Madura

Prabowo Lantik Kepala Otorita Pantura, Komisi V DPR: Tugas dan Kewenangannya Harus Jelas

Zero ODOL Berlaku 2027, Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

KMP Tunu Pratama Kelebihan Muatan 3 Kali Lipat, Komisi V DPR: Bawa ke Ranah Pidana

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, DPR Desak Evaluasi SOP Pelayaran di Indonesia

H+6 KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Komisi V DPR Desak Investigasi Menyeluruh

Penyebab KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: Kecerobohan Kapten Kapal dan Kelalaian Otoritas Pelabuhan
