Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 September 2024
Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp 1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

"Mulai dari pesta du hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9).

Tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

Baca juga:

Muhadjir Jelaskan soal Dana Desa Masuk Postur Anggaran Pendidikan

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," katanya.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

"Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563,00 dari penarikan Rp 2.447.822.694,00," terangnya.

Polisi melakukan penahanan dan penangkapan terhadap AH pada hari Senin (16/9) sekitar pukul 09.20 WIB di depan Indomaret, Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro RT 01/RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga:

Eks Mendikbud Muhammad Nuh Heran Alokasi Dana Desa Masuk Anggaran Pendidikan

Kades dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

#Dana Desa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Mendes Yandri mengingatkan aturan ini tidak berlaku bagi desa-desa yang mendapatkan bantuan lain di luar dari Pemerintah Pusat
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta
Indonesia
Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
Provinsi Jawa Barat saat ini fokus menjadikan desa sebagai titik sentral pembangunan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Desa Terbaik Dapat Dana Stimulus Rp 10 Miliar, Wujud Reward and Punishment Pemprov Jabar
Indonesia
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Minimnya pengawasan terhadap dana desa, berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Februari 2025
KPK Ingatkan Dana Desa Rawan Penyalahgunaan, Perlu Tata Kelola yang Lebih Transparan
Indonesia
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Saat ini tiap desa mendapat jatah dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,1 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar
Indonesia
PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol
PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol
Wisnu Cipto - Senin, 20 Januari 2025
PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol
Indonesia
Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal
Komisi V DPR RI menggelar rapat bersama Mendes DPT, Kamis (7/11). Disebutkan, pengawasan dana desa belum maksimal.
Soffi Amira - Kamis, 07 November 2024
Rapat Bareng DPR, Mendes PDT Akui Pengawasan Dana Desa Belum Maksimal
Indonesia
Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam
Hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 September 2024
Mantan Kades di Tangerang Diduga Pakai Dana Desa Rp 1,3 Miliar Buat Hiburan Malam
Indonesia
Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan
Dana Desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) 25 persen dan mendukung program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Mei 2024
Tahun Ini Dana Desa Harus Dialokasikan Buat Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan
Indonesia
Jokowi Teken Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Baru pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Mei 2024
Jokowi Teken Aturan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Indonesia
Selain Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini Perubahaan Aturan Soal Desa
Beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Maret 2024
Selain Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Ini Perubahaan Aturan Soal Desa
Bagikan