Lukas Enembe Dideportasi Gegara Masuk Papua Nugini Lewat 'Jalur Tikus'
Jumat, 02 April 2021 -
Merahputih.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe beserta dua orang pendamping dideportasi setelah masuk ke wilayah Papua Nugini secara ilegal.
"Sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, Jumat (2/4).
Baca Juga
Analis Intelijen Sebut PSBB Picu Kecemburuan Sosial dan Konflik di Masyarakat
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda. Kasus tersebut saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono.
Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga
Belajar Daring Diperpanjang, Sekolah Dibolehkan Beli Pulsa Internet Pakai Dana BOS
Dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3) untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang diderita-nya. Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata.
Setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai. (*)