LSM ICJR Dorong Presiden Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Rabu, 21 November 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pemberian grasi bagi terpidana pencemaran nama baik, Baiq Nuril tidak tepat. ICJR pun mendorong agar Presiden segera memberikan amnesti kepada terdakwa.

"ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan persnya, Selasa (20/11).

Menurut Anggara, pemberian amnesti oleh Presiden akan lebih memastikan status hukum Baiq Nuril ketimbang harus menunggu lama karena proses Peninjauan Kembali (PK) di MA.

"ICJR menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses (PK) dan ketidakjelasan akan nasibnya," terang Anggara.

Lebih lanjut, kata Anggara, pemberian grasi menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

"Sedangkan Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah," tambahnya.

Karena itu, ICJR masih mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Menurut Anggara, Amnesti sendiri merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 (2) UUD NKRI Tahun 1945.

"Amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Ibu Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang bahkan tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan dalam kondisi yang tidak pasti," ucap dia.

Baiq Nuril didakwa bersalah dan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiq Nuril disangkakan dengan UU ITE karena menyebarkan rekaman cabul Kepala Sekolah SMA 7 Mataram terhadap dirinya. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan