Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

LPSK Siap Lindungi Para Saksi Kasus Korupsi Asabri

Andika Pratama - Kamis, 04 Februari 2021

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo meminta kepada pihak Kejaksaan Agung merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Baca Juga

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Pembobol Jiwasraya

Dia juga berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Kejagung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.

“LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hasto dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (ANTARA/Dok.LPSK)
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo

Hasto juga menyatakan LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, bila dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka dirinya meyakini bahwa korupsi Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik.

“Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hasto memastikan, para saksi akan memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus korupsi ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Hasto. (Pon)

Baca Juga

Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp15 Triliun Selama 2020

Baca Artikel Asli