Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

Rabu, 12 Juni 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

"Sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya," kata Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Nasrullah di Praya, Lombok Tengah, dilansir Antara, Rabu (12/6).

Menurut dia, sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup, bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

Kompol Nasrullah mengatakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.

Baca juga:

Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

"Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya," imbuh Wakapolres.

Oleh karenanya, dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya dengan tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, terlebih membiarkan anak-anak untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak," tandas perwira polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan