Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Ilustrasi pengendara sepeda listrik diberhentikan polisi. (NTMC)
MerahPutih.com - Pemerintah dan kepolisian didesak untuk melarang sepeda listrik mengaspal di jalan raya umum, karena berisiko tinggi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sepanjang Januari-Juni 2024 terdapat 647 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Parahnya, kecelakaan lalu lintas terkait sepeda listrik itu juga melibatkan anak-anak.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya," kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, kepada MerahPutih.com, Senin (29/7).
Memang diakui Djoko, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca juga:
Namun, lanjut dia, pada praktiknya banyak pemakai sepeda listrik masih melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut dia, cara pengendalian sepeda listrik dimulai dari hulu.
Saat pembelian dilakukan, kata Djoko, konsumen harus diingatkan kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. "Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli," tuturnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Horor Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Buat 16 Orang Meninggal, Kaca Berserakan Hingga Beton Jalan Bergeser
Pemprov DKI Diminta Terapkan Aturan Mobil Masuk Sekolah Buntut Mobil MBG Seruduk Siswa SDN Kalibaru 01
Sepekan Ops Zebra Candi, 651 Kendaraan Kena Tilang
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Mobil Listrik Tabrak 3 Kios di Tanjung Priok, Balita Jadi Korban dan Ada yang Patah Tulang
Tumpahan Oli 200 Meter di Kelapa Gading, Motor-Motor Berjatuhan Jadi Korban
Bus PO Haryanto Oleng dan Terguling Mengerikan di Tol Semarang-Batang, Korban Tewas dan Luka Berjatuhan
Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik
8 Orang Meninggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas di Lereng Gunung Bromo, Semua Pegawai RS