Liquid Vape Bernarkoba dari Belanda, Polisi Kejar 1 Orang

Rabu, 01 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengejar D, seorang rekan pemasok liquid vape mengandung narkoba berinisial MGL.

"D ini merupakan sales dan marketing toko online Hardcorevapers yang ada di Belanda," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Jhon Turman Panjaitan di kantornya, Rabu (1/10).

Jhon mengatakan, D juga merupakan orang yang mengirimkan 4.140 ml liquid vape dari Belanda ke Indonesia. Di Belanda, cairan mengandung cannabinoid merupakan hal legal.

"Tapi di sini tidak," kata Jhon.

Sebanyak 4.140 ml liquid vape itu belum sempat diedarkan di Indonesia. "Kalau dikurskan ke rupiah, dia jual seharga Rp 300 ribu," jelas Jhon.

MGL sebelumnya ditanglap oleh tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena mengimpor liquid vape mengandung narkotika jenis cannabinoid.

Pengungkapan berawal dari Tim Subdit 1 yang melakukan undercover buy terhadap 4.140 ml liquid vape merk DVTCH. Liquid itu dijual melalui online. Liquid itu dijual oleh toko online bernama Hardcorevapers yang berada di Belanda dengan perantara MGL.

Proses pemesanan pun dilakukan dan Bareskrim bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan memonitor paket tersebut jika masuk ke Indonesia. Tim Bea Cukai lalu menginformasikan bahwa paket berisi liquid vape telah masuk ke Indonesia.

Setelah memegang barang bukti, tim lalu bertolak ke Bali. Pada tanggal 26 Oktober lalu, MGL berhasil dibekuk di rumahnya, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti lain seperti sebuah HP dan laptop yang digunakan MGL.

MGL dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Bongkar Makam Abi 'Vape'

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan