Liquid Vape Bernarkoba dari Belanda, Polisi Kejar 1 Orang


Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Panjaitan (kedua kiri) saat rilis pengungkapan kasus liquid vape mengandung narkotika. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengejar D, seorang rekan pemasok liquid vape mengandung narkoba berinisial MGL.
"D ini merupakan sales dan marketing toko online Hardcorevapers yang ada di Belanda," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Jhon Turman Panjaitan di kantornya, Rabu (1/10).
Jhon mengatakan, D juga merupakan orang yang mengirimkan 4.140 ml liquid vape dari Belanda ke Indonesia. Di Belanda, cairan mengandung cannabinoid merupakan hal legal.
"Tapi di sini tidak," kata Jhon.
Sebanyak 4.140 ml liquid vape itu belum sempat diedarkan di Indonesia. "Kalau dikurskan ke rupiah, dia jual seharga Rp 300 ribu," jelas Jhon.
MGL sebelumnya ditanglap oleh tim Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena mengimpor liquid vape mengandung narkotika jenis cannabinoid.
Pengungkapan berawal dari Tim Subdit 1 yang melakukan undercover buy terhadap 4.140 ml liquid vape merk DVTCH. Liquid itu dijual melalui online. Liquid itu dijual oleh toko online bernama Hardcorevapers yang berada di Belanda dengan perantara MGL.
Proses pemesanan pun dilakukan dan Bareskrim bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan memonitor paket tersebut jika masuk ke Indonesia. Tim Bea Cukai lalu menginformasikan bahwa paket berisi liquid vape telah masuk ke Indonesia.
Setelah memegang barang bukti, tim lalu bertolak ke Bali. Pada tanggal 26 Oktober lalu, MGL berhasil dibekuk di rumahnya, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara. Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti lain seperti sebuah HP dan laptop yang digunakan MGL.
MGL dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Bongkar Makam Abi 'Vape'
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
