Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Kamis, 07 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ribuan pinjol telah dihentikan aktivitasnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi warga agar tidak menjadi korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya terus memperkuat langkah perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
OJK Solo mencatat sampai tanggal 24 Juli, Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, plus 284 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform digital.
“Kami terus bergerak mengawasi menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal, plus 284 penawaran investasi ilegal,” ujar Friderica, Kamis (7/8).
Baca juga:
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Dikatakannya, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector (DC) ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Langkah ini bagian dari komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
“Satgas Pasti juga memantau laporan penipuan yang masuk melalui IASC (Indonesia Anti Scam Centre),” katanya.
Baca juga:
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Dia menjelaskan hingga 24 Juli, terdapat 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dan saat ini sedang dalam proses verifikasi serta pemblokiran.
“Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 hingga 29 Juli 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan,” katanya.
Perinciannya, kata dia, sebanyak 129.793 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 74.218 laporan langsung dari masyarakat.
Adapun jumlah yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 326.283 rekening. Dari jumlah itu, 66.271 rekening berhasil diblokir. Sedangkan kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 4,1 triliun. Sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.
“Data ini menunjukkan skala ancaman kejahatan keuangan digital yang semakin masif. Masyarakat juga harus berperan aktif ikut mengawasi,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)