Limbah Medis COVID-19 Lebih dari 6 Ribu Ton, DKI Penyumbang Terbanyak

Jumat, 05 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan surat No. S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan COVID-19 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi seluruh Indonesia.

"Berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah COVID-19 sebanyak 6.417,95 ton," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (5/2).

Baca Juga:

Olah Limbah Laundry, Mahasiswa ITS Ciptakan IPAL Berbasis 3R

Angka yang dipaparkan oleh Dirjen PSLB3 itu berdasarkan data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020 sampai dengan 4 Februari 2021. Menurut data tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah dengan timbulan limbah medis terbanyak yaitu 4.630,86 ton.

Terkait proses pemusnahan limbah medis, yang masuk dalam kategori B3, maka timbunannya harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit atau diserahkan kepada pemberi jasa pengolahan yang telah memiliki izin dari KLHK.

Pemda Provinsi Jawa Barat via PT Jasa Medivest (Jamed) menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius. (Foto: MP/Humas Pemprov Jabar)
Pemda Provinsi Jawa Barat via PT Jasa Medivest (Jamed) menangani limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) infeksius. (Foto: MP/Humas Pemprov Jabar)

KLHK memberikan diskresi bagi rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses perizinan untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi COVID-19.

"Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan juga dapat dilakukan pemusnahan limbah COVID-19 di pabrik semen yang terdekat," ujar Vivien.

Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.

Baca Juga:

Produsen Bir Bantu Cegah Pencemaran Limbah Sungai Cisadane dengan Waste Trap

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.

Hal itu, sebagaimana dikutip Antara, sesuai dengan yang disampaikan melalui surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan