Limbah Medis COVID-19 Lebih dari 6 Ribu Ton, DKI Penyumbang Terbanyak

Pengelolaan limbah infeksius PT Jamed. (Foto: MP/Dok Humas Jabar)
Merahputih.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan surat No. S-194/PSLB3/PLB.2/4/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 Medis dari Kegiatan Penanganan COVID-19 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi seluruh Indonesia.
"Berdasarkan laporan yang diterima KLHK sampai dengan 4 Februari 2021, jumlah timbulan limbah COVID-19 sebanyak 6.417,95 ton," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jumat (5/2).
Baca Juga:
Olah Limbah Laundry, Mahasiswa ITS Ciptakan IPAL Berbasis 3R
Angka yang dipaparkan oleh Dirjen PSLB3 itu berdasarkan data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020 sampai dengan 4 Februari 2021. Menurut data tersebut, DKI Jakarta menjadi daerah dengan timbulan limbah medis terbanyak yaitu 4.630,86 ton.
Terkait proses pemusnahan limbah medis, yang masuk dalam kategori B3, maka timbunannya harus dimusnahkan di insinerator limbah B3 berizin milik rumah sakit atau diserahkan kepada pemberi jasa pengolahan yang telah memiliki izin dari KLHK.

KLHK memberikan diskresi bagi rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses perizinan untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi COVID-19.
"Dengan persyaratan suhu ruang bakar minimal 800 derajat celcius atau dapat menggunakan autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah dan juga dapat dilakukan pemusnahan limbah COVID-19 di pabrik semen yang terdekat," ujar Vivien.
Ditjen PSLB3 KLHK melarang keras limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan atau sumber lainnya dibuang ke tempat pemroses akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga.
Baca Juga:
Produsen Bir Bantu Cegah Pencemaran Limbah Sungai Cisadane dengan Waste Trap
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, dia meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.
Hal itu, sebagaimana dikutip Antara, sesuai dengan yang disampaikan melalui surat nomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
