3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Truk tinja ketahuan buang limbah di selokan Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga truk tanki tinja ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Salah satunya adalah truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.

Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8). Mereka melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Baca juga:

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) untuk menindaklanjuti laporan media.

"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya, Senin (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Sementara itu, dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Baca juga:

Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. (Asp)

#Limbah #Kebersihan Lingkungan #Dinas Lingkungan Hidup
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Pembuangan sampah dari semua wilayah Jakarta dibagi dalam tiga sif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Indonesia
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Dinas LH DKI mengajak warga mendukung RDF Rorotan untuk mengurangi beban TPST Bantargebang dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
Nirwono menjelaskan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
Indonesia
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
Indonesia
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
DPRD DKI minta DLH lebih aktif menjelaskan manfaat RDF Rorotan kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan penelitian lanjutan terkait temuan BRIN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
ShowBiz
Dari Pengelolaan Sampah hingga Penanaman Mangrove, Synchronize Fest Tegaskan Komitmen Hijau
Synchronize Fest konsisten menjalankan berbagai inisiatif ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif aktivitas urban.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dari Pengelolaan Sampah hingga Penanaman Mangrove, Synchronize Fest Tegaskan Komitmen Hijau
Bagikan