3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Truk tinja ketahuan buang limbah di selokan Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga truk tanki tinja ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Salah satunya adalah truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.

Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8). Mereka melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Baca juga:

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) untuk menindaklanjuti laporan media.

"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya, Senin (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Sementara itu, dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Baca juga:

Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. (Asp)

#Limbah #Kebersihan Lingkungan #Dinas Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perahu Daur Ulang Limbah Botol Plastik Siap Berlaga di Festival Ciliwung Jakarta
Petugas UPS BA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelesaikan pembuatan perahu di Jalan Habib Ali Kwitang, Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Perahu Daur Ulang Limbah Botol Plastik Siap Berlaga di Festival Ciliwung Jakarta
Indonesia
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Pemantauan 6–7 September 2026 menunjukkan sebaran PM10 di Jakarta membaik setelah operasi water mist dan penyiraman abu vulkanik Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Sebaran PM10 Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta Membaik Usai Operasi Water Mist
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Indonesia
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Siswa SMKN 33 Jakarta mengikuti Jakarta Ecotourism Festival 2026 dengan kegiatan edukasi lingkungan, mulai dari fun games hingga belajar pengelolaan sampah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Jakarta Ecotourism Festival 2026 Ajak Siswa SMKN 33 Belajar Kelola Sampah Berkelanjutan
Indonesia
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Blok M menjadi rekomendasi utama Kawasan Rendah Emisi pertama di Jakarta. Pemprov DKI menargetkan penurunan PM2.5 hingga 14,3 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Bagikan