3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Truk tinja ketahuan buang limbah di selokan Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Tiga truk tanki tinja ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Salah satunya adalah truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.
Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8). Mereka melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Baca juga:
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) untuk menindaklanjuti laporan media.
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya, Senin (11/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).
Sementara itu, dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Baca juga:
Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Charles menegaskan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.
Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dari Pengelolaan Sampah hingga Penanaman Mangrove, Synchronize Fest Tegaskan Komitmen Hijau
2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru
126,65 Ton Sampah Diangkut Usai Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas
Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan