3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Truk tinja ketahuan buang limbah di selokan Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Tiga truk tanki tinja ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Salah satunya adalah truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.
Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8). Mereka melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Baca juga:
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) untuk menindaklanjuti laporan media.
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya, Senin (11/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).
Sementara itu, dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Baca juga:
Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Charles menegaskan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.
Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Pemprov DKI Telusuri Temuan BRIN soal Kandungan Mikroplastik Berbahaya di Air Hujan Jakarta
Dari Pengelolaan Sampah hingga Penanaman Mangrove, Synchronize Fest Tegaskan Komitmen Hijau