3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan

Truk tinja ketahuan buang limbah di selokan Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga truk tanki tinja ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Salah satunya adalah truk milik perusahaan yang sudah tiga kali tercatat melanggar aturan.

Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8). Mereka melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Baca juga:

Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) untuk menindaklanjuti laporan media.

"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya, Senin (11/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Sementara itu, dua armada lainnya masing-masing milik perorangan, yakni B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Baca juga:

Rp47,43 Triliun Melayang Setiap Tahun Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," katanya.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan, pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," katanya. (Asp)

#Limbah #Kebersihan Lingkungan #Dinas Lingkungan Hidup
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Pemprov DKI Jakarta mencatat pengurangan emisi karbon sebesar 60,14 ton CO2e melalui aksi pemadaman lampu selama 60 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Indonesia
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Tata kelola sampah di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan dengan metode konvensional.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Sampah Jadi Bom Waktu, DPR Desak Pemerintah Luncurkan Gerakan Pilah Nasional
Indonesia
May Day 2026 di Monas, 1.400 Petugas Siaga Bersihkan Hingga 150 Ton Sampah
Sebanyak 1.400 petugas kebersihan disiagakan usai May Day di Monas. Sampah diperkirakan mencapai 100–150 ton.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
May Day 2026 di Monas, 1.400 Petugas Siaga Bersihkan Hingga 150 Ton Sampah
Indonesia
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Kritik Dinas LH DKI
IKAPPI menyoroti penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Dinilai ada kelemahan sistem, koordinasi, dan efektivitas anggaran pengelolaan sampah di DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Sampah Menumpuk di Pasar Induk Kramat Jati, IKAPPI Kritik Dinas LH DKI
Indonesia
Sampah Menumpuk usai Lebaran, TPS Liar di Jakarta Ditutup Permanen
Dinas Lingkungan Hidup menutup permanen TPS liar di Jakarta, setelah mengalami penumpukan sampah pasca Lebaran 2026.
Soffi Amira - Kamis, 02 April 2026
Sampah Menumpuk usai Lebaran, TPS Liar di Jakarta Ditutup Permanen
Indonesia
Pemprov DKI Tutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Bantaran Kali Pesanggrahan Setelah Viral
Hal ini diungkapkan Chico Hakim menanggapi adanya video viral bernarasi truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta membuang sampah di kawasan itu.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pemprov DKI Tutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Bantaran Kali Pesanggrahan Setelah Viral
Indonesia
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan
Pemprov DKI Jakarta menargetkan operasional pengelolaan sampah di TPST Bantargebang kembali normal dalam satu pekan setelah longsor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
TPST Bantargebang Longsor, Pemprov DKI Targetkan Operasional Sampah Normal dalam Sepekan
Indonesia
DLH DKI Tunda Pengiriman Sampah ke Bantargebang, Demi Evakuasi Korban Longsor
Pengiriman sampah ke Bantargebang dihentikan sementara, karena masih mengevakuasi korban longsor.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
DLH DKI Tunda Pengiriman Sampah ke Bantargebang, Demi Evakuasi Korban Longsor
Indonesia
Longsor di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, DLH DKI Aktifkan Operasi Darurat
DLH DKI Jakarta mengaktifkan operasi darurat usai insiden longsor di TPST Bantargebang. Kejadian itu menewaskan empat orang.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Longsor di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, DLH DKI Aktifkan Operasi Darurat
Bagikan