Lima Tujuan Pemprov DKI Bentuk Perda Penanganan COVID-19
Rabu, 23 September 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menggelar rapat paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 di gedung DPRD DKI pada Rabu (23/9).
Ada lima tujuan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19.
Pertama, memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi corona.
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan terakhir membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
"Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Riza di Jakarta, Rabu (23/9).

Saat ini, penanganan corona di Jakarta hanya memiliki payung hukum pergub. Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID-19, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga:
Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID-19 memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Riza menuturkan, dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif dalam melaksanakan kebijakan penanganan PSBB, termasuk masalah sanksi. (Asp)
Baca Juga:
Anies tak Perlu Cabut Perda Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun