Anies tak Perlu Cabut Perda Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat menggunakan dana cadangan sebesar Rp1,4 triliun untuk penanganan dan pemulihan atas dampak wabah COVID-19 tanpa mencabut peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, menilai usulan pencabutan peraturan Perda dana cadangan tidak mendesak untuk dilakukan. Pemprov DKI hanya berkirim surat ke Dewan Parlemen Kebon Sirih terkait pemakaian dana cadangan. Pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.
Baca Juga
Tak Pakai Masker, Pelanggar di Jakarta Pusat Dihukum Panjat Tiang
“Kalau Gubernur merasakan kesulitan alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perda dana cadangan daerah ini,” kata Pantas di Jakarta, Selasa (15/9).
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyampaikan kesulitan yang dialami Pemprov DKI dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan menuturkan, aturan yang termaktub dalam Perda nomor tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah telah memenuhi persyaratan yang kongkrit.

Ia pun menyarankan agar eksekutif tetap berpedoman kepada aturan-aturan yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam tatanan pemerintah daerah.
“Walaupun kita berada di situasi pandemi COVID-19, ada hal-hal yang tetap prinsip harus kita jalankan secara bersama-sama, untuk itu saya harap ada penjelasan, dan berpegang saja pada Perda 10 tahun 1999. Kita jalankan mekanisme perda ini ditetapkan melalui SK Gubernur dan kemudian didahului dengan pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” ungkap Judistira.
Sebelumnya, dalam pidato di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/9) lalu Gubernur Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD berkeinginanbuntuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Menurut Anies, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah senilai Rp1,4 triliun bisa dicairkan, karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak dengan adanya wabah COVID-19.
Baca Juga
"Terkait dengan latar belakang yang melandasi Eksekutif melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, perkenankan kami menyampaikan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah," jelas Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
