Anies tak Perlu Cabut Perda Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat menggunakan dana cadangan sebesar Rp1,4 triliun untuk penanganan dan pemulihan atas dampak wabah COVID-19 tanpa mencabut peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (DCD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, menilai usulan pencabutan peraturan Perda dana cadangan tidak mendesak untuk dilakukan. Pemprov DKI hanya berkirim surat ke Dewan Parlemen Kebon Sirih terkait pemakaian dana cadangan. Pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.
Baca Juga
Tak Pakai Masker, Pelanggar di Jakarta Pusat Dihukum Panjat Tiang
“Kalau Gubernur merasakan kesulitan alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam perda dana cadangan daerah ini,” kata Pantas di Jakarta, Selasa (15/9).
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyampaikan kesulitan yang dialami Pemprov DKI dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan menuturkan, aturan yang termaktub dalam Perda nomor tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah telah memenuhi persyaratan yang kongkrit.
Ia pun menyarankan agar eksekutif tetap berpedoman kepada aturan-aturan yang sebelumnya disepakati bersama DPRD dalam tatanan pemerintah daerah.
“Walaupun kita berada di situasi pandemi COVID-19, ada hal-hal yang tetap prinsip harus kita jalankan secara bersama-sama, untuk itu saya harap ada penjelasan, dan berpegang saja pada Perda 10 tahun 1999. Kita jalankan mekanisme perda ini ditetapkan melalui SK Gubernur dan kemudian didahului dengan pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” ungkap Judistira.
Sebelumnya, dalam pidato di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/9) lalu Gubernur Anies Baswedan menjelaskan kepada anggota DPRD berkeinginanbuntuk mencabut Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
Menurut Anies, pencabutan Perda itu dilakukan agar dana cadangan daerah senilai Rp1,4 triliun bisa dicairkan, karena saat ini ABPD DKI 2020 terdampak dengan adanya wabah COVID-19.
Baca Juga
"Terkait dengan latar belakang yang melandasi Eksekutif melakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, perkenankan kami menyampaikan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah," jelas Anies. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga