Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 September 2020
Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan

Operasi Yustisi di Pantai Maju PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dasar hukum untuk menanggulangi penyebaran virus corona (COVID-19).

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai, Perda PSBB mendesak diterbitkan.

Pasalnya, tiga peraturan gubernur (pergub) yang mendasari PSBB dianggap lemah dari sisi penegakan hukum dan sanksi.

Baca Juga:

Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB

"Sementara sanksi dalam sistem hukum di Indonesia itu yang bisa menyalurkan sanksi kuat adalah undang-undang, perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), atau perda," kata Trubus kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (21/9).

Menurut dia, PSBB di bawah payung hukum Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 mengandung konsekuensi hukum yang tegas melalui perda.

Namun, Trubus menyebut banyak kepala daerah tak mau repot menerbitkan perda. Pasalnya, peraturan kepala daerah seperti pergub dan peraturan bupati (perbup) lebih cepat diterbitkan.

"Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah, enggak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus menerus," kata dia.

Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Selain itu, pengetatan kembali, berdampak pada ekonomi warga.

"Daya beli masyarakat atau konsumsi rumah tangga dalam kondisi yang merosot tajam, terutama untuk menengah ke bawah. Kedua, banyak terjadi PHK,” kata dia.

Trubus mengatakan, pengetatan aktivitas sosial-ekonomi bukan solusi yang baik. Alasannya, semua wilayah Jakarta, termasuk daerah penyangga, sudah zona merah penularan COVID-19.

Menurut dia, yang terpenting adalah pengawasan terhadap protokol kesehatan.

"Kedua, penegakan hukum. Yang melanggar diberi sanksi tegas," kata dia.

Baca Juga:

Imbas PSBB, Kunjungan Wisatawan ke Cianjur Merosot Tajam

Trubus menjelaskan, usaha Anies dalam menekan angka penularan COVID-19 masih setengah hati.

Termasuk, kata dia, kegiatan penghormatan terakhir kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang wafat karena COVIS-19 di Balai Kota pada Rabu (16/9).

"Masyarakat kecil di bawah dikejar-kejar, tapi elite-elitenya enggak. Jadi menurut saya, kalau kita berharap untuk memutuskan mata rantai, saya kira impossible," tutur Trubus. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta PSBB Lagi, Daihatsu Batasi Karyawannya Kerja di Kantor

#PSBB #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Dukcapil juga memverifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Dukcapil DKI Padankan Data WNI dengan Imigrasi di Jakarta
Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Uji coba diperlukan untuk mengetahui kekurangan layanan sebelum LRT Jakarta dioperasikan secara lebih luas.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Pemprov DKI Buka 3 Tahap Uji Coba LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai
Indonesia
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga.
Yusuf Abdillah - Kamis, 10 September 2026
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Ada 147 mahasiswa penerima KJMU yang mengeluhkan pemutakhiran desil.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Indonesia
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Rekan korban menerima sinyal 'SOS' itu melalui fitur jam di salah satu aplikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Indonesia
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Masih bisa diatasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI karena ketersediaan air masih mencukupi.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Bagikan