Lima Tujuan Pemprov DKI Bentuk Perda Penanganan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 September 2020
Lima Tujuan Pemprov DKI Bentuk Perda Penanganan COVID-19

Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menggelar rapat paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 di gedung DPRD DKI pada Rabu (23/9).

Ada lima tujuan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19.

Pertama, memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan

Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi corona.

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan terakhir membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

"Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Riza di Jakarta, Rabu (23/9).

Operasi Yustisi di Pantai Maju PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)
Operasi Yustisi di Pantai Maju PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)

Saat ini, penanganan corona di Jakarta hanya memiliki payung hukum pergub. Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID-19, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga:

Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB

Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID-19 memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Riza menuturkan, dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif dalam melaksanakan kebijakan penanganan PSBB, termasuk masalah sanksi. (Asp)

Baca Juga:

Anies tak Perlu Cabut Perda Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun

#Virus Corona #Pergub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mula Akmal - Jumat, 04 November 2022
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri
Indonesia
Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan
Di sisa masa jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA).
Mula Akmal - Jumat, 14 Oktober 2022
Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan
Indonesia
Pemprov DKI Sebut Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Zaman Ahok Sebelum Lengser
Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sebelum masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria habis pada 16 Oktober 2022.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Pemprov DKI Sebut Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Zaman Ahok Sebelum Lengser
Bagikan