Lima Tujuan Pemprov DKI Bentuk Perda Penanganan COVID-19
Penertiban area kantin yang menyediakan makan di tempat di kawasan Cakung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD menggelar rapat paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 di gedung DPRD DKI pada Rabu (23/9).
Ada lima tujuan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19.
Pertama, memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Pergub Kerap Jadi Macan Ompong, Perda PSBB DKI Mendesak Diterbitkan
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi corona.
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan terakhir membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.
"Dengan hadirnya perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Mudah-mudahan melalui perda ini memungkinkan aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Riza di Jakarta, Rabu (23/9).
Saat ini, penanganan corona di Jakarta hanya memiliki payung hukum pergub. Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID-19, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga:
Tak Pernah Diajak Musyawarah, DPRD DKI Bakal Buat Perda PSBB
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID-19 memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Riza menuturkan, dengan hadirnya perda ini, diharapkan dapat lebih komprehensif dalam melaksanakan kebijakan penanganan PSBB, termasuk masalah sanksi. (Asp)
Baca Juga:
Anies tak Perlu Cabut Perda Cairkan Dana Cadangan Rp1,4 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan