Lima Tersangka Penyelundup Sabu 11,5 Kg Segera Disidang

Minggu, 19 November 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,5 kilo gram di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dalam waktu dekat ini akan disidangkan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya seperti dilansir Antara, membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan barang buktinya dari Kejagung RI pada Kamis (16/11).

Salah seorang tersangka yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap beberapa bulan lalu di Kota Tarakan yakni Hendra alias Andi alias udin (32) seorang napi di Lapas Tarakan selaku pengendali penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Kemudian, Amin selaku penghubung antara Hendra dan Roni, Anto alias Haryanto dan Ary. Namun Kejagung RI baru menyerahkan tiga tersangkanya sedangkan dua orang lainnya masih dalam penanganan BNN atau Kejagung RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, persidangan di lakukan di Pengadilan Negeri Tarakan karena tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu. Pada persidangan nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tarakan dan Kejagung RI.

Banan Prasetya mengutarakan, sesuai BAP yang diterima dari Kejagung RI terungkap awal mula rencana penyelundupan sabu-sabu pada 22 September 2017 dimana Hendra yang mendekam dalam Lapas Tarakan menghubungi Amin terkait keberadaan sabu-sabu 11,5 kilo gram.

Dalam percakapan itu, Hendra meminta Amin menghubungi Roni, Ary dan Anto untuk menjemput sabu-sabu di Perairan Tanjung Daun, Pulau Punyuh, Kabupaten Nunukan dari seseorang menggunakan speedboat bodi tripleks pada 23 September 2017.

Keesokan harinya yaitu 23 September 2017, Roni yang sehari-harinya berprofesi motoris kapal ke rumah Amin mengambil speedboat sekaligus menjemput Ary dan Anto di Jembatan TPI Tarakan untuk bersama-sama menuju Pulau Punyuh.

Speedboat tripleks tersebut diinformasikan Hendra, membawa dua jeriken berwarna biru dan hijau yang akan diserahkan dengan tujuan Juata Laut.

Sebelum menuju lokasi yang diberitahukan, Hendra kembali menelpon Amin pada pukul 09.00 wita bahwa jeriken warna biru berisi 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 10,2294 kilo gram diserahkan kepada Ary dan jeriken warna hijau berisi dua bungkus sabu-sabu seberat 1,431 kilo gram untuk dibawa Anto untuk dibawa ke rumah Roni.

Pada 24 September 2017 itulah, BNN menangkap Ary di Jalan Akik Balak Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti satu jeriken warna biru itu yang belum dikeluarkan isinya. Setelah dikembangkan, ditangkap pula Amin dan dua orang yaitu Roni dan Anto serta diketahui pengendalinya penghuni Lapas Tarakan yaitu bernama Hendra.

Banan Prasetya menyatakan, barang bukti yang diserahkan Kejagung RI berupa lima gram sabu-sabu, speedboat yang digunakan para tersangka juga diserahkan dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan