Lima Tersangka Penyelundup Sabu 11,5 Kg Segera Disidang

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 19 November 2017
Lima Tersangka Penyelundup Sabu 11,5 Kg Segera Disidang

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,5 kilo gram di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dalam waktu dekat ini akan disidangkan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya seperti dilansir Antara, membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan barang buktinya dari Kejagung RI pada Kamis (16/11).

Salah seorang tersangka yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap beberapa bulan lalu di Kota Tarakan yakni Hendra alias Andi alias udin (32) seorang napi di Lapas Tarakan selaku pengendali penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Kemudian, Amin selaku penghubung antara Hendra dan Roni, Anto alias Haryanto dan Ary. Namun Kejagung RI baru menyerahkan tiga tersangkanya sedangkan dua orang lainnya masih dalam penanganan BNN atau Kejagung RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, persidangan di lakukan di Pengadilan Negeri Tarakan karena tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu. Pada persidangan nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tarakan dan Kejagung RI.

Banan Prasetya mengutarakan, sesuai BAP yang diterima dari Kejagung RI terungkap awal mula rencana penyelundupan sabu-sabu pada 22 September 2017 dimana Hendra yang mendekam dalam Lapas Tarakan menghubungi Amin terkait keberadaan sabu-sabu 11,5 kilo gram.

Dalam percakapan itu, Hendra meminta Amin menghubungi Roni, Ary dan Anto untuk menjemput sabu-sabu di Perairan Tanjung Daun, Pulau Punyuh, Kabupaten Nunukan dari seseorang menggunakan speedboat bodi tripleks pada 23 September 2017.

Keesokan harinya yaitu 23 September 2017, Roni yang sehari-harinya berprofesi motoris kapal ke rumah Amin mengambil speedboat sekaligus menjemput Ary dan Anto di Jembatan TPI Tarakan untuk bersama-sama menuju Pulau Punyuh.

Speedboat tripleks tersebut diinformasikan Hendra, membawa dua jeriken berwarna biru dan hijau yang akan diserahkan dengan tujuan Juata Laut.

Sebelum menuju lokasi yang diberitahukan, Hendra kembali menelpon Amin pada pukul 09.00 wita bahwa jeriken warna biru berisi 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 10,2294 kilo gram diserahkan kepada Ary dan jeriken warna hijau berisi dua bungkus sabu-sabu seberat 1,431 kilo gram untuk dibawa Anto untuk dibawa ke rumah Roni.

Pada 24 September 2017 itulah, BNN menangkap Ary di Jalan Akik Balak Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti satu jeriken warna biru itu yang belum dikeluarkan isinya. Setelah dikembangkan, ditangkap pula Amin dan dua orang yaitu Roni dan Anto serta diketahui pengendalinya penghuni Lapas Tarakan yaitu bernama Hendra.

Banan Prasetya menyatakan, barang bukti yang diserahkan Kejagung RI berupa lima gram sabu-sabu, speedboat yang digunakan para tersangka juga diserahkan dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.

#Sabu-sabu #Kalimantan Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Frengky Aruan - Minggu, 20 Juli 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Indonesia
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Ibu dan anak itu sudah dua kali menjadi kurir narkoba jaringan Madura dengan bayaran Rp 15 juta sekali pengiriman.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Indonesia
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Sudah dua kali mengantar sabu-sabu naik Bus AKAP dari Madura ke Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Indonesia
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Penyelundupan terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand, Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Mei 2025
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Indonesia
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Lontong isi sabu itu dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan paket kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Bagikan