Lima Tersangka Penyelundup Sabu 11,5 Kg Segera Disidang

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 19 November 2017
Lima Tersangka Penyelundup Sabu 11,5 Kg Segera Disidang

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lima tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,5 kilo gram di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dalam waktu dekat ini akan disidangkan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya seperti dilansir Antara, membenarkan, telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan barang buktinya dari Kejagung RI pada Kamis (16/11).

Salah seorang tersangka yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap beberapa bulan lalu di Kota Tarakan yakni Hendra alias Andi alias udin (32) seorang napi di Lapas Tarakan selaku pengendali penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

Kemudian, Amin selaku penghubung antara Hendra dan Roni, Anto alias Haryanto dan Ary. Namun Kejagung RI baru menyerahkan tiga tersangkanya sedangkan dua orang lainnya masih dalam penanganan BNN atau Kejagung RI di Jakarta.

Ia menjelaskan, persidangan di lakukan di Pengadilan Negeri Tarakan karena tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu. Pada persidangan nantinya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tarakan dan Kejagung RI.

Banan Prasetya mengutarakan, sesuai BAP yang diterima dari Kejagung RI terungkap awal mula rencana penyelundupan sabu-sabu pada 22 September 2017 dimana Hendra yang mendekam dalam Lapas Tarakan menghubungi Amin terkait keberadaan sabu-sabu 11,5 kilo gram.

Dalam percakapan itu, Hendra meminta Amin menghubungi Roni, Ary dan Anto untuk menjemput sabu-sabu di Perairan Tanjung Daun, Pulau Punyuh, Kabupaten Nunukan dari seseorang menggunakan speedboat bodi tripleks pada 23 September 2017.

Keesokan harinya yaitu 23 September 2017, Roni yang sehari-harinya berprofesi motoris kapal ke rumah Amin mengambil speedboat sekaligus menjemput Ary dan Anto di Jembatan TPI Tarakan untuk bersama-sama menuju Pulau Punyuh.

Speedboat tripleks tersebut diinformasikan Hendra, membawa dua jeriken berwarna biru dan hijau yang akan diserahkan dengan tujuan Juata Laut.

Sebelum menuju lokasi yang diberitahukan, Hendra kembali menelpon Amin pada pukul 09.00 wita bahwa jeriken warna biru berisi 10 bungkus sabu-sabu dengan berat 10,2294 kilo gram diserahkan kepada Ary dan jeriken warna hijau berisi dua bungkus sabu-sabu seberat 1,431 kilo gram untuk dibawa Anto untuk dibawa ke rumah Roni.

Pada 24 September 2017 itulah, BNN menangkap Ary di Jalan Akik Balak Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti satu jeriken warna biru itu yang belum dikeluarkan isinya. Setelah dikembangkan, ditangkap pula Amin dan dua orang yaitu Roni dan Anto serta diketahui pengendalinya penghuni Lapas Tarakan yaitu bernama Hendra.

Banan Prasetya menyatakan, barang bukti yang diserahkan Kejagung RI berupa lima gram sabu-sabu, speedboat yang digunakan para tersangka juga diserahkan dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.

#Sabu-sabu #Kalimantan Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan