Lemahkan Dakwaan KPK, Kubu Hasto Klaim Kesaksian Ahli IT Tak Bisa Pastikan Pertemuan di PTIK

Senin, 26 Mei 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Keterangan dari ahli informasi dan teknologi (IT) Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dinilai kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awalnya mau dihadirkan untuk memperkuat dakwaan, pagi ini sebaliknya justru ahli malah melemahkan dakwaan," ujar Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto, kepada media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Patra, ada dua poin dari keterangan Bob Hardian yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI.

Pertama, lanjut Patra, keterangan saksi mengenai data yang dijadikan bukti penyidik dalam format Excel tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, tetapi sudah disediakan penyidik.

Baca juga:

Ahli IT Sebut Ada Potensi Manipulasi Data CDR, Kubu Hasto Soroti Validitas Alat Bukti

"Siapa yang bisa di sini jamin bahwa data itu dari operator? Ahli menyatakan dia tidak ada data pembanding, dia hanya ditunjukkan data Excel yang sudah ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin," papar Patra.

Kedua, Patra menyoroti upaya jaksa hendak menegaskan Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020. Namun, lanjut dia, ahli secara tegas tak bisa memastikan hal tersebut 100 persen.

"Ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan lokasi seseorang. Saya ulang, data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan lokasi seseorang, dia hanya bisa menentukan BTS (Base Transceiver Station)," imbuhnya

Oleh karenanya, Patra mengungkapkan dapat disimpulkan tak ada bukti mengenai Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020, sesuai dakwaan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun ahli.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli Sidang Hari Ini

"Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang lagi-lagi tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada," tandas mantan Direktur YLBHI itu.

Sebelumnya, Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan data Call Detail Record (CDR) yang menjadi dasar jaksa dalam pemetaaan time line keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, di PTIK pada 8 Januari 2020. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan