Lemahkan Dakwaan KPK, Kubu Hasto Klaim Kesaksian Ahli IT Tak Bisa Pastikan Pertemuan di PTIK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 26 Mei 2025
Lemahkan Dakwaan KPK, Kubu Hasto Klaim Kesaksian Ahli IT Tak Bisa Pastikan Pertemuan di PTIK

Patra M. Zen, kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keterangan dari ahli informasi dan teknologi (IT) Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dinilai kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awalnya mau dihadirkan untuk memperkuat dakwaan, pagi ini sebaliknya justru ahli malah melemahkan dakwaan," ujar Patra M. Zen, kuasa hukum Hasto, kepada media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

Menurut Patra, ada dua poin dari keterangan Bob Hardian yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK berdasarkan kesaksian ahli TI.

Pertama, lanjut Patra, keterangan saksi mengenai data yang dijadikan bukti penyidik dalam format Excel tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, tetapi sudah disediakan penyidik.

Baca juga:

Ahli IT Sebut Ada Potensi Manipulasi Data CDR, Kubu Hasto Soroti Validitas Alat Bukti

"Siapa yang bisa di sini jamin bahwa data itu dari operator? Ahli menyatakan dia tidak ada data pembanding, dia hanya ditunjukkan data Excel yang sudah ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin," papar Patra.

Kedua, Patra menyoroti upaya jaksa hendak menegaskan Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020. Namun, lanjut dia, ahli secara tegas tak bisa memastikan hal tersebut 100 persen.

"Ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan lokasi seseorang. Saya ulang, data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan lokasi seseorang, dia hanya bisa menentukan BTS (Base Transceiver Station)," imbuhnya

Oleh karenanya, Patra mengungkapkan dapat disimpulkan tak ada bukti mengenai Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020, sesuai dakwaan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun ahli.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Ahli Sidang Hari Ini

"Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang lagi-lagi tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada," tandas mantan Direktur YLBHI itu.

Sebelumnya, Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan data Call Detail Record (CDR) yang menjadi dasar jaksa dalam pemetaaan time line keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, di PTIK pada 8 Januari 2020. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #Harun Masiku #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan