Legislator PAN Dukung Pemberian ‘Cuti Ayah’ bagi ASN

Jumat, 15 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Rencana Pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan menuai reaksi mendapat respons dari anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

“Kami mendukung langkah-langkah kebijakan yang berkaitan dengan terhadap peranan ASN yang istrinya melahirkan dan bisa mendampingi ketika kelahiran anaknya," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga:

Menpan RB Berikan 'Cuti Ayah' untuk Suami, Durasi 15 Hingga 60 Hari

Dia menilai aturan itu juga akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia.

Selain itu lewat cuti ayah bagi ASN saat istri melahirkan, lanjut politikus PAN ini, bisa berdampak positif pada kinerja para ASN.

Baca juga:

Sepanjang Libur Nyepi dan Cuti Bersama, Konsumsi Pertamax di Jateng dan DIY Melonjak Hingga 10 Persen

"Ini kan namanya kemanusiaan. Ini hak-hak dari para ASN dan kalau ini sudah dibuatkan aturan tentu ini ada kepastian hukumnya. Lebih konkret ini kan ada kepastian jelas daripada izin-izin nggak jelas," ujar politikus PAN ini.

Guspardi mengatakan wacana itu sebagai terobosan sehingga ia mengapresiasi pemerintah lantaran memberikan cuti bagi suami terhadap istrinya yang akan melahirkan.

Baca juga:

Polisi Usul Warga Tidak Ambil Cuti Bersama saat Mudik Lebaran 2024

Sekedar informasi, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan. Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Bisa 15, 30, 40, hingga 60 hari. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan