LBH-SI Gugat MoU dan Izin Ekspor Newmont di PTUN Jakarta
Sabtu, 04 April 2015 -
MerahPutih Bisnis- Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH-SI) mewakili warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat Dirjen Minerba atas ditandatanganinya MoU dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) tentang Penyesuaian Kontrak Karya dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk delapan pemegang IUP lainnya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sidang perdana nanti akan digelar pada Senin, 6 April 2015," kata Ahmad Suryono, kuasa hukum LBH-SI kepada merahputih.com, Sabtu (4/4).
Suryono melanjutkan, gugatan ini dilandasi adanya MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba kepada PT. NNT agar dapat tetap melakukan ekspor konsentrat dan menyimpangi kewajiban pemurnian di dalam negeri sebagaimana diatur di Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 UU Minerba. (Baca: AEPI Sebut Pemerintah Begal UU Minerba Melalui MoU)
MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba.
"Kehadiran MoU ini menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa sampai sekarang," tandas Suryono. (bhd)