Layanan Hak Politik Disabilitas di Pilkada 2024 Harus Diperbaiki
Sabtu, 23 Maret 2024 -
MerahPutih.com- Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencakup 0,54 persen dari total 204,8 juta pemilih nasional atau sekitar 1.101.178 orang. Namun, hak pilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mendapat sorotan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, hak politik bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam pemilu dan pemilihan (Pilkada) 2024.
Baca juga:
Panglima TNI Sebut Pilkada 2024 Lebih Rawan Konflik Dibanding Pilpres
Menurutnya, hal ini diawali dengan pendataan adminitrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
"Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," jelas Bagja saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (22/3) .
Bawaslu, lanjutnya, telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas. Contohnya, saat pembacaan DPS (daftar pemilih sementara) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.
"Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabitas)," jelas Bagja.
Ia menambahkan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perbaikan data bisa diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU. Sehingga, perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memperhatikan data penyandang disabilitas.
Bawaslu berharap perbaikan dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
"Harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu," katanya.
Dalam Pemilu 2024, penyandang disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Disabilitas fisik sebanyak 482.414 pemilih,
- Disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih
- Disabilitas mental sebanyak 264.594 pemilih
- Disabilitas intelektual sebanyak 55.421 pemilih. (Knu)
Baca juga: