Layanan Hak Politik Disabilitas di Pilkada 2024 Harus Diperbaiki
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat menghadiri acara peluncuran sekaligus meninjau fasilitas bus sekolah khusus untuk siswa penyandang disabilitas di Balai Kota DKI, Jakarta Pu
MerahPutih.com- Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah pemilih penyandang disabilitas mencakup 0,54 persen dari total 204,8 juta pemilih nasional atau sekitar 1.101.178 orang. Namun, hak pilih penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mendapat sorotan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan, hak politik bagi penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam pemilu dan pemilihan (Pilkada) 2024.
Baca juga:
Panglima TNI Sebut Pilkada 2024 Lebih Rawan Konflik Dibanding Pilpres
Menurutnya, hal ini diawali dengan pendataan adminitrasi secara lebih baik sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
"Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," jelas Bagja saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantauan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (22/3) .
Bawaslu, lanjutnya, telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas. Contohnya, saat pembacaan DPS (daftar pemilih sementara) tidak disebutkan berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.
"Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabitas)," jelas Bagja.
Ia menambahkan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perbaikan data bisa diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU. Sehingga, perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memperhatikan data penyandang disabilitas.
Bawaslu berharap perbaikan dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
"Harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu," katanya.
Dalam Pemilu 2024, penyandang disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Disabilitas fisik sebanyak 482.414 pemilih,
- Disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih
- Disabilitas mental sebanyak 264.594 pemilih
- Disabilitas intelektual sebanyak 55.421 pemilih. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Pemerintah DKI Jakarta Luncurkan 13 Unit Bus Sekolah Ramah Disabilitas
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP