Layanan BPJS Kesehatan Bakal Disediakan di Satpas

Jumat, 02 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus memiliki BPJS Kesehatan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengurus BPJS ini.

Nantinya, Korlantas bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Isi Riwayat Kesehatan

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman dalam keterangannya, Jumat (2/9).

Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Lulusan AKPOL 1988 ini langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Wajib Skrining

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Ia melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang dikerjakan bersama-sama.

"Ini akan menjadi proyek-proyek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," ujar putra Wapres keenam Try Sutrisno ini.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Sementara itu, dalam Inpres No 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (Knu)

Baca Juga:

Besaran Tagihan BPJS Kesehatan di Solo Tembus Rp 2,3 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan