5 Titik SIM Keliling di Jakarta Kamis (8/10): Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Yusuf AbdillahYusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
5 Titik SIM Keliling di Jakarta Kamis (8/10): Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Arsip-Warga antre di layanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata, Jaksel. ANTARA/Ganet Dirgantoro/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (8/10). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga:

Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta:

Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: di LTC Glodok

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra

Baca juga:

Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

  • Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama.
  • SIM asli.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat memperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Baca juga:

Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya lain yang mungkin diperlukan, seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi.

SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling

Pemegang SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dan persyaratan dokumen.

Masyarakat disarankan memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

#Sim Keliling #Dirlantas Polda Metro Jaya #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
5 Titik SIM Keliling di Jakarta Kamis (8/10): Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
5 Titik SIM Keliling di Jakarta Kamis (8/10): Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Senin 31 Agustus 2026 pukul 08.00–14.00 WIB.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta, Hari Ini Senin (31/8) Buka Hingga Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di 5 titik Jakarta pada Jumat 31 Juli 2026 pukul 08.00–14.00 WIB. Perpanjangan hanya untuk SIM A dan SIM C dengan biaya Rp80 ribu dan Rp75 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Polisi memperketat pengawasan knalpot brong di Jakarta. Pelanggar bisa ditilang hingga disita SIM-STNK karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Knalpot Brong Ganggu Warga, Polisi Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Bagikan