Lawan Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Keputusan itu setelah beberapa bulan lalu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Obon berpendapat, seharusnya pemerintah mengeluarkan perpres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan malah menaikkan.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkracht," ujarnya dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (13/5).

Wakil President Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut mengkhawatirkan jika kebijakan pemerintah ini tetap dilanjutkan, bisa jadi masyarakat akan abai terhadap keputusan pengadilan itu.

“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegas Obon Tabroni.

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Ia menambahkan, negara saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat corona.

"Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon yang juga tokoh organisasi buruh ini.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

Obon menjelaskan, harusnya warga dipermudah dengan mendapat jaminan kesehatan dipermudah.

"Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.

Sebagai informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. (Knu)

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan