Laporan Terhadap Aisha Wedding Sudah Masuk ke Polisi
Jumat, 12 Februari 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya sudah menerima laporan terkait dengan Aisha Wedding, sebuah wedding organizer yang diduga memperbolehkan pernikahan anak dibawah umur berkedok dalil agama.
"Laporannya sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/2).
Baca Juga
Kowani Tegaskan Promo Perkawinan Anak Oleh Aisha 'WO' Langgar UU
Polisi akan lebih dulu mempelajari laporan tersebut. Langkah selanjutnya polisi akan memanggil pelapor dan para saksi untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Laporannya sudah masuk nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi," beber Yusri.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan dengan Aisha Weddings dari seorang wanita bernama Disna Riantina.

Dia melaporkan wedding organizer (WO) tersebut karena menawarkan jasa menikah di usia di bawah 19 tahun serta mempromosikan poligami.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016.
Baca Juga
PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Syarat
Untuk itu, promosi yang dilakukan Aisha Weddings bisa dikenakan pidana, sebab telah mengarah pada perdagangan orang.
Promosi dalam selebaran Aisha Weddings bukan hanya terang-terangan mempromosikan perkawinan anak. Namun, juga mengarah pada ekpoloitasi anak. (Knu)