Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan
Antusias Pekerja Kantoran Lapor Pajak SPT Tahunan
MerahPutih.com - Isu mengenai rencana pengenaan pajak terhadap sumbangan wacana pajak atas hadiah atau amplop dalam kegiatan sosial, seperti hajatan pernikahan ramai jadi perdebatan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan belum diberlakukan.
"Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum," kata Prasetyo.
Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Baca juga:
Hal itu diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
"Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," katanya.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum