Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Rabu, 17 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4).

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Baca juga:

Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Sementara itu, Pendeta Gilbert menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya yang telah membuat gaduh publik.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya saat dikonfirmasi media, hari ini.

Sebelumnya dilansir dari Antara, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan-bandingkan ibadah agama yang berbeda.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya. Selasa, dia juga menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf. (*)

Baca juga:

Dari Pendeta jadi Idola K-Pop, Peran Baru Kim Min-kyu di ‘The Heavenly Idol’

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan