Lapangan Golf dan Hotel Disita Satgas BLBI, Kuasa Hukum Obligor Protes
Kamis, 23 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset di Bogor, Jawa Barat. Aset itu milik obligor PT Bank AP atas nama SH dan HH.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT BRD, PT APP dan PT BRE, seluas total 89,01 hektare (Ha). Termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel yakni HNB dan Hotel I.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Hotel di Bogor
Kuasa hukum obligor SH dan HH, Didi Supriyanto mengaku terkejut dengan langkah Satgas BLBI. Satgas dinilai tidak bisa membedakan mana aset yang menjadi milik obligor ataupun aset yang dimiliki pihak lain.
Ia mengatakan, SH dan HH sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah, terutama mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank AP sebesar Rp 1,2 triliun di 27 Februari 2004
"Tidak ada hubungan sama sekali antara AP maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," katanya.
Didi menjelaskan, baik SH dan HH akan membayar kewajiban Bank AP asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel.
"Aset-aset milik Bank AP yang disita dan telah dialihkan pemerintah, melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," katanya.
Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD diibaratkannya sebagai cara membabi-buta yang menyamaratakan antara obligor yang bertanggung jawab dengan obligor yang mengemplang utang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Bogor Raya Golf, Rabu (22/6).
"Sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat," kata Mahfud.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah sampai 21 Juni 2022. (Knu)
Baca Juga:
Obligor Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI Rp 367,72 Miliar