Lansia Dilarang Naik KRL Pagi dan Malam Selama PPKM Level 3

Kamis, 10 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Jam layanan KAI Commuter atau KRL Jabodetabek tetap beroperasi normal sejak diberlakukan masa PPKM Level 3 mulai Selasa (8/2) lalu. Namun, ada aturan khusus bagi lansia.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan kaum lansia dilarang menggunakan KRL Jabodetadek pada pagi dan malam hari. "Bagi lansia diarahkan untuk naik KRL pada jam 10:00 – 14:00 WIB," katanya, kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga:

PT KCI Tegaskan Kenaikan Tarif KRL Baru Wacana


KAI Commuter juga menerapkan pengetatan dalam aturan protokol kesehatan lainnya, merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Penumpang KRL. (Foto:Antara)
Penumpang KRL. (Foto:Antara)

Para pengguna KRL wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis masker kain di luar. Atau masker dengan filtrasi di atas 93 persen antara lain N95, KN95, dan KF94. Penumpang juga dilarang berbicara selama di dalam kereta.

"Aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta juga masih berlaku," jelas Anne.

Aturan untuk anak-anak saat ini masih berlaku yaitu, anak usia di bawah lima tahun (Balita) belum diizinkan menggunakan KRL, sementara anak usia 5-12 tahun dapat menggunakan KRL dengan didampingi orang tuanya.

Beberapa aturan tambahan lainnya yang diterapkan KAI Commuter sejak pandemi COVID-19 yaitu pengguna dengan barang bawaan berukuran besar untuk kebutuhan berdagang diatur dapat menggunakan KRL pada jadwal-jadwal kereta pertama dan di luar jam-jam sibuk. Jam operasional KRL pada masa PPKM Level 3 ini tetap pada pukul 04:00 – 22:00 WIB. (Knu)

Baca Juga:

Rencana Kenaikan Tarif KRL Dinilai Belum Tepat dan Berpotensi Bebani Warga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan