MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang saksi tindak pidana korupsi e-KTP untuk Setya Novanto atau Setnov.
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/9).
Empat saksi yang akan diperiksa itu antara lain tiga orang dari pihak swasta masing-masing Fransiscus Eduwardus Cintong Tigor Tonggo Tua Simbolon, Tunggul Baskoro, dan Shierlyn Chandra serta seorang karyawan Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Agus Eko Priadi.
Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi itu tentu akan didalami informasi-informasi terkait dengan proyek e-KTP.
"Ada informasi-informasi pertemuan atau indikasi aliran dana yang perlu kami klarifikasi, dan kami konfirmasi lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah pernah kami periksa, saya kira sampai hari ini hampir 90 saksi untuk tersangka SN," kata dia.
Menurut Febri, KPK mendapatkan banyak informasi baru dari saksi-saksi tersebut dan juga bukti-bukti baru dari sejumlah penggeledahan.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar Pasal 2 (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Sumber: ANTARA