Langkah Pemerintah Kurangi Beban Pengusaha Terdampak Letusan Semeru

Selasa, 07 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Koperasi dan UKM segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana letusan Gunung Semeru, khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana," kata Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga:

Ribuan Pengusaha Terdampak Letusan Semeru, OJK Minta Bank Restrukturisasi Kredit

Teten mengatakan, pihaknya akan segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," katanya.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Selanjutnya, kata Eddy, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," ungkapnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Gunung Semeru terlihat dari Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/Fiqih Arfani)
Gunung Semeru terlihat dari Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Hari ini (Selasa (7/12), Presiden meninjau sejumlah lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Tercatat, jumlah korban jiwa dalam musibah letusan Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur hingga Senin (6/12) malam mencapai 22 orang.

Jumlah korban luka-luka seperti luka bakar maupun cedera hingga pukul 20.15 WIB sebanyak 56 orang, dan 22 warga lainnya dilaporkan hilang. Sedangkan jumlah populasi terdampak sebanyak 5.205 jiwa dan warga mengungsi 2.004 orang. (Asp)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan