Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial
Kamis, 20 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat ada puluhan ribu warga yang ditindak karena tak patuhi aturan protokol kesehatan.
Dari total pelanggaran, 90.277 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan jalan dan saluran air. Sedangkan, 11.201 orang dijatuhi hukuman denda.
Baca Juga
Virologi UGM Sebut Vaksin Sinovac Bukan Solusi Hentikan Pandemi
'Kami sedang rumuskan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan," Kepala Satpol PP DKI, Arifin melalui pesan teks, Kamis, (20/8).
Ia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 3,41 miliar sejak awal pelaksanaan PSBB Transisi hingga 18 Agustus kemarin.
"Denda itu dari berbagai pelanggaran protokol kesehatan dari masyarakat maupun badan usaha," kata Arifin.
PSBB transisi di Ibu Kota telah dimulai sejak 5 Juni 2020. Total denda yang diterima dari hukuman perorangan mencapai Rp 1,66 miliar, tempat atau fasilitas umum Rp 597,35 juta, dan kegiatan sosial budaya Rp 250,5 juta.
Fasilitas umum yang telah melanggar protokol kesehatan mencapai 842 tempat. Dari jumlah itu, 163 dijatuhkan hukuman denda dan sisanya 679 teguran tertulis.
Sedangkan kegiatan sosial budaya yang dijatuhi teguran tertulis ada 17 lokasi, denda 37 lokasi dan segel 26 lokasi. Pelanggaran yang paling banyak terjaring adalah penggunaan masker yang mencapai 101.401 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan terjadi penambahan 565 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Ibu Kota, pada Rabu (19/8).
“Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.047 orang yang masih dirawat atau diisolasi,” ucap Dwi.
Ia menjelaskan, 565 kasus positif itu berasal dari hasil pengetesan Polymerase Chain Reaction atau PCR terhadap 5.095 spesimen.
Menurut Dwi, dari 565 kasus positif yang ditemukan, sebanyak 183 kasus di antaranya merupakan akumulasi data dari tanggal 16 dan 17 Agustus yang baru dilaporkan.
Dengan begitu, secara akumulasi, hingga hari ini telah ditemukan 31.362 kasus positif COVID-19 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6%, dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4%.
Dwi mengatakan selama sepekan terakhir pihaknya telah melakukan tes PCR terhadap 44.514 orang. “Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 49.280,” tutur dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama sebanyak empat kali.
Kini, pemerintah semakin memperketat pencegahan kerumunan di ruang publik dengan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Kawasan Khusus Pesepeda.
Baca Juga
BPOM Nyatakan Obat COVID-19 Unair Belum Valid karena Beberapa Penyebab
Satuan Polisi Pamong Praja juga diterjunkan ke lapangan setiap harinya dalam rangka Operasi Tertib Masker.
Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, khususnya pemakaian masker selama beraktivitas di luar rumah. Dengan begitu, diharapkan penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (Knu)