Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Agustus 2020
Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

Satpol PP Jakbar menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker "Ok Prend" di Pasar Pagi Asemka. (ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat ada puluhan ribu warga yang ditindak karena tak patuhi aturan protokol kesehatan.

Dari total pelanggaran, 90.277 orang di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan jalan dan saluran air. Sedangkan, 11.201 orang dijatuhi hukuman denda.

Baca Juga

Virologi UGM Sebut Vaksin Sinovac Bukan Solusi Hentikan Pandemi

'Kami sedang rumuskan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan," Kepala Satpol PP DKI, Arifin melalui pesan teks, Kamis, (20/8).

Ia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 3,41 miliar sejak awal pelaksanaan PSBB Transisi hingga 18 Agustus kemarin.

"Denda itu dari berbagai pelanggaran protokol kesehatan dari masyarakat maupun badan usaha," kata Arifin.

PSBB transisi di Ibu Kota telah dimulai sejak 5 Juni 2020. Total denda yang diterima dari hukuman perorangan mencapai Rp 1,66 miliar, tempat atau fasilitas umum Rp 597,35 juta, dan kegiatan sosial budaya Rp 250,5 juta.

Fasilitas umum yang telah melanggar protokol kesehatan mencapai 842 tempat. Dari jumlah itu, 163 dijatuhkan hukuman denda dan sisanya 679 teguran tertulis.

Sedangkan kegiatan sosial budaya yang dijatuhi teguran tertulis ada 17 lokasi, denda 37 lokasi dan segel 26 lokasi. Pelanggaran yang paling banyak terjaring adalah penggunaan masker yang mencapai 101.401 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan terjadi penambahan 565 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Ibu Kota, pada Rabu (19/8).

“Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.047 orang yang masih dirawat atau diisolasi,” ucap Dwi.

Ia menjelaskan, 565 kasus positif itu berasal dari hasil pengetesan Polymerase Chain Reaction atau PCR terhadap 5.095 spesimen.

Menurut Dwi, dari 565 kasus positif yang ditemukan, sebanyak 183 kasus di antaranya merupakan akumulasi data dari tanggal 16 dan 17 Agustus yang baru dilaporkan.

Dengan begitu, secara akumulasi, hingga hari ini telah ditemukan 31.362 kasus positif COVID-19 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 21.069 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 67,6%, dan 1.046 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,4%.

Dwi mengatakan selama sepekan terakhir pihaknya telah melakukan tes PCR terhadap 44.514 orang. “Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 49.280,” tutur dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama sebanyak empat kali.

Kini, pemerintah semakin memperketat pencegahan kerumunan di ruang publik dengan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Kawasan Khusus Pesepeda.

Baca Juga

BPOM Nyatakan Obat COVID-19 Unair Belum Valid karena Beberapa Penyebab

Satuan Polisi Pamong Praja juga diterjunkan ke lapangan setiap harinya dalam rangka Operasi Tertib Masker.

Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, khususnya pemakaian masker selama beraktivitas di luar rumah. Dengan begitu, diharapkan penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (Knu)

#Protokol Kesehatan #Satpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Satpol PP DKI Minta Maaf, Bikin Masyarakat tak Nyaman saat Penertiban Pedagang Es Krim di CFD
Indonesia
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Satpol PP DKI meminta maaf atas viralnya video penertiban pedagang es krim di CFD Bundaran HI.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Viral Satpol PP DKI Diduga Kasar saat Tertibkan Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI
Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Indonesia
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Wagub Rano Karno dorong Satpol PP DKI respons cepat aduan warga. Pemprov siapkan Mako dan Command Center untuk dukung Jakarta jadi kota global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Rano Karno Dorong Satpol PP Respons Cepat Aduan Warga, Siapkan Mako Terpadu
Indonesia
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi atau woro-woro menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga mengenai larangan parkir liar dan aktivitas ilegal lainnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Indonesia
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Indonesia
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Petugas segera memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada mereka agar tidak kembali mengokupasi ruang publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Badut Bintaro Kena Garuk, 40 Petugas Gabungan Obrak-abrik Persembunyian Manusia Gerobak di Pesanggrahan
Indonesia
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 21 tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 16 Maret 2026
Satpol PP DKI Beri Sanksi 21 Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
Bagikan