Lakukan Pertemuan Tertutup dengan BPKH, PBNU Nilai Perlu Ada Sistem Baru Pelaksanaan Haji

Rabu, 19 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pertemuan tertutup dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, BPKH bisa membuat forum dengan stakeholder terkait untuk membahas persoalan-persoalan mengenai haji dan solusinya.

"Terkait dengan proses pembahasan RUU ini di DPR, saya mengusulkan BPKH membuat suatu forum terstruktur dengan mengundang semua stakeholder haji untuk diskusi tentang isu-isu itu," ujar Yahya, Rabu (19/2).

Baca juga:

Revisi RUU Haji Diharap Bisa Maksimalkan Kuota Haji Khusus Hingga Peningkatan Perlindungan Bagi Jamaah

Pasalnya dengan sistem yang berjalan sekarang, kemampuan BPKH untuk mendukung pelaksanaan haji dinilainya tidak bisa bertahan lama.

"Sistem yang ada sekarang, keberlanjutan dari daya dukung BPKH untuk subsidi haji itu tidak akan bertahan lama, sehingga perlu dipikirkan sistem baru," jelas Yahya Cholil Staquf.

Selama ini pembiayaan haji disubsidi dari manfaat investasi dana jamaah tunggu yang dikelola oleh BPKH.

"Selama ini subsidi haji dengan menggunakan sumber dana milik para jamaah tunggu. Manfaat investasi dari dana para jamaah tunggu digunakan untuk mensubsidi para jamaah yang berangkat," katanya.

Menurut dia, skema subsidi tersebut kurang kuat untuk menjadi penopang pembiayaan haji, sehingga dibutuhkan solusi untuk mekanisme pembiayaan yang bisa membuat keuangan BPKH bertahan dan kuat.

"Kalau dengan sistem ini, termasuk soal cara pengembangan dana BPKH, tidak dipikirkan lebih lanjut, maka cara ini tidak akan sustainable untuk jangka panjang. Untuk itu perlu forum yang lebih mendalam untuk diskusinya," kata Yahya Cholil Staquf.

Baca juga:

Kemenag Buka Tahap Pelunasan Haji Reguler Hari Ini, Simak Nih Biayanya

Sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia berharap dibukanya partisipasi masyarakat bisa meningkatkan kualitas regulasi yang akan dihasilkan oleh DPR RI, sebagai pelaksanaan dari prinsip partisipasi bermakna.

Menurutnya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerhati haji dan umrah, para penyelenggara dan asosiasi, ormas-ormas Islam, serta masyarakat pada umumnya bisa turut serta memberikan aspirasi.

"Supaya perspektif penyusunan revisi bisa semakin luas sehingga dapat menghasilkan muatan-muatan UU yang komprehensif," kata dia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan