Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun

Rabu, 29 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) untuk segera menambah ketersediaan lahan pemakaman di Ibu Kota. Upaya ini dinilai krusial mengingat kondisi lahan makam yang semakin terbatas.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menegaskan bahwa penambahan lahan pemakaman tidak dapat ditunda lagi karena berpotensi menciptakan masalah sosial yang serius.

"Untuk lahan makam, kondisinya memang sangat kritis. Ini bukan hal yang bisa ditunda-tunda, karena kalau kita tidak punya cadangan lahan, itu akan menjadi masalah serius," ujar Yuke, Selasa (28/10).

Baca juga:

Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka

Yuke menjelaskan, Komisi D telah meminta data detail mengenai kebutuhan dan kekurangan lahan makam yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil kajian, lahan yang ada diperkirakan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga tahun ke depan.

Oleh karena itu, Komisi D telah meminta agar anggaran untuk penambahan lahan pemakaman tetap disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Strategi dan Tantangan Pengadaan Lahan Makam

Menurut Yuke, tantangan utama dalam menyediakan lahan pemakaman adalah keterbatasan ruang dan tingginya harga tanah di kawasan perkotaan. Hal ini menuntut adanya strategi pengadaan dan pengelolaan lahan yang efisien dan berkelanjutan.

Karena sulitnya mencari lahan kosong di pusat kota, alternatif yang paling memungkinkan adalah mencari lokasi di wilayah pinggiran.

"Di tengah kota sudah hampir tidak mungkin lagi. Jadi mau tidak mau, alternatifnya ya di wilayah pinggir, meskipun harapannya tidak sampai ke luar kota," katanya.

Baca juga:

Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan

Yuke menambahkan, Komisi D telah menyetujui alokasi anggaran dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2026 untuk pembelian lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pemakaman. Anggaran ini akan dipakai untuk memperluas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah ada maupun membuka lahan baru.

Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan.

"Pembukaan lahan baru tentu butuh proses panjang mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga izin lingkungan. Jadi kami serahkan teknisnya ke dinas, tapi tetap kami awasi agar sebarannya merata di lima wilayah kota, termasuk Kepulauan Seribu yang lahannya sangat terbatas dan perlu perhatian khusus," tandasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan