MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (HNV). Pejabat tersebut duga menerima gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,
kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
Zulkarnain mengatakan HNV ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,
kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Baca juga:
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
HNV diduga menerima sekitar Rp 400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan lebih kurang Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya kepada mereka.
Selain itu, dia mengatakan HNV selama 2013–2018 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing yang telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp10 miliar.
Ia mengatakan HNV selama 2014–2022 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai Rp 10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Adapun uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,
katanya.