Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2) menggelar RDPU dengan keluarga Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus terbunuhnya NMV, mahasiswi Universitas Mataram, serta keluarga Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati karena membawa sabu 2 ton.

Dalam rapat tersebut, ibu dari Radiet, Makkiyati, meminta Komisi III DPR RI untuk membantu memberikan keadilan kepada anaknya. Dia meyakini putranya bukan pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi keluarga Radiet, Hotman Paris menilai kasus tersebut janggal. Sebab, kata dia, Radiet pun ditemukan dalam keadaan luka-luka, tidak jauh dari lokasi korban NMV.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Mataram di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat dan perkara penyelundupan narkotika oleh anak buah kapal (ABK) di PN Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KY Desmihardi kepada ANTARA saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, merespons rekomendasi hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kedua perkara tersebut.

“KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan atas dua kasus tersebut,” kata dia.

Pada prinsipnya, tutur Desmihardi, KY selalu melakukan pemantauan terhadap pemeriksaan perkara di pengadilan, terlebih untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian publik seperti dua perkara yang juga disoroti oleh komisi urusan hukum itu.

Ia belum dapat memastikan terkait ada atau tidaknya permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat yang dikirimkan ke KY soal perkara di NTB maupun di Kepri ini. Kendati demikian, pemantauan persidangan tetap dimungkinkan.

“Kalaupun belum ada permohonan pemantauan, KY RI bisa secara proaktif untuk melakukan pemantauan atas pemeriksaan perkara tersebut,” katanya.

KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Baca Artikel Asli