Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini.
"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membuka sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Jakpus, Kamis (23/10)
Namun, tidak ada orang yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana itu. Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat ini ditahan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Baca juga:
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keenam terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom.
Tampak hanya Ammar Zoni yang didampingi penasihat hukum pribadi, sementara lima terdakwa lainnya diberikan bantuan hukum oleh pengadilan karena ancaman pidana mereka melebihi 15 tahun penjara.
Baca juga:
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
“Ini hanya ada penasihat hukum dari terdakwa enam (Ammar Zoni), untuk itu kami tunjuk penasihat hukum bagi terdakwa lainnya,” tandas hakim, dikutip Antara.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba. Dilansir dari Antara, mereka akan diadili dalam perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. (*)