Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo
Jumat, 14 Juni 2019 -
MerahPutih.com - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin coba mematahkan argumen gugatan permohonan kubu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mengadili soal kecurangan Pemilu dengan dalih pelanggaran administratif setelah lahirnya UU No 7/2017 tentang Pemilu
"Misalnya mengenai pelanggaran administratif, itu menjadi kewenangannya bawaslu dan kewenangannya PTUN," kata Ketua Tim Advokasi TKN, Yusril Izha Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: MK Harapan Para Pencari Keadilan

Yusril menambahkan UU yang sama mengatur jika terjadi pelanggaran pidana politik uang masuk dalam kewenangan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk nanti diproses hukum di Polisi dan Jaksa hingga masuk peradilan umum.
BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK
Artinya, kata Yusril, dalil kubu 02 dalam gugatan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sangat tidak tepat. "Sedangkan MK betul-betul mengadili perselisihan hasil. Nah bukan mengadili proses," tegas dia.

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu tapi setelah ada UU No 7 tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," imbuh Ahli Hukum Tata Negara itu, terkait gugatan kubu Prabowo yang mengutip omongannya pada 2014 silam.
Sebelumnya, pengacara Prabowo - Sandi menyampaikan adanya dugaan kecurangan pemilu dalam pemaparan materi permohonan di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di MK, hari ini. Dugaan kecurangan itu antara lain tuduhan menggunakan aparat dan anggaran negara untuk kemenangan tim kubu petahana Jokowi-Ma'ruf Amin. (Knu)