Kubu Moeldoko Tanggapi Santai Gugatan Partai Demokrat

Kamis, 15 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Darmizal, salah seorang loyalis kubu Moeldoko menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap para inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Darmizal mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu secara internal. Pasalnya, persoalan itu merupakan permasalahan hukum yang juga harus dibahas dengan tim kuasa hukum.

"Karena hal tersebut terkait masalah hukum, kami diskusikan dulu dengan tim lawyer," kata Darmizal saat dikonfirmasi, Kamis (15/4).

Baca Juga:

Kubu Moeldoko: Orang Dekat yang Jerumuskan SBY Harus Dicopot

Darmizal melanjutkan, nantinya apabila proses diskusi tersebut menghasilkan sebuah keputusan, pihaknya akan menyampaikan kepada awak media melalui Rahmad, anggota tim kuasa hukum.

"Segera abang sampaikan, nanti Rahmad yang akan jelaskan," ujar Darmizal.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

Sebelumnya, Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasi Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).

"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Baca Juga:

SBY Daftarkan Nama dan Logo Demokrat ke Dirjen KI, Kubu Moeldoko Protes

Herzaky melanjutkan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan karena gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.

Hal itu mengingat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.

"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Syarief Hasan Sebut Moeldoko Tidak Punya Hak Pakai Atribut Demokrat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan