SBY Daftarkan Nama dan Logo Demokrat ke Dirjen KI, Kubu Moeldoko Protes
Dokumen permohonan pendaftaran Partai Demokrat sebagai nama merek sebagaimana diakses dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta, Jumat (9/4). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
MerahPutih.com - Kubu kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Partai Demokrat bukan nama merek dan bukan dimiliki oleh satu pribadi tertentu.
“Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara,” terang Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, melalui keterangab tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/4).
Oleh karena itu, ia menyampaikan tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek, karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.
“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
Oleh karena itu, kelompok KLB akan segera mengirim surat bantahan ke Ditjen KI Kemenkumham terkait pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat itu. Surat bantahan itu dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap aksi SBY, yang menurut kubu Moeldoko, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan oleh SBY tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY. Beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan,” terangnya.
Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat belum menjawab pertanyaan terkait pendaftaran merek ke Ditjen KI Kemenkumham. DPP Partai Demokrat juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait komentar kubu Moeldoko soal pendaftaran merek.
Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.
Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama. Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A. Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode “45”, yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi