Kubu Ical Siap Lawan Keputusan Mahkamah Partai Golkar
Selasa, 03 Maret 2015 -
MerahPutih Politik- Wakil Ketua Partai Golkar versi Munas IX Bali, Fadel Muhammad menilai, Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) sama saja tidak mengeluarkan keputusan. Sebab, hakim tidak memenangkan salah satu kubu.
Kata dia, hasil dari keputusan tersebut imbang, tidak memenangkan Aburizal Bakrie (Ical) ataupun kepengurusan Munas Ancol, Agung Laksono. Sebab, empat hakim yang mengadili dualisme kepengurusan ini terjadi silang pendapat.
HAS Natabaya dan Muladi tidak menolak ataupun menerima kepengurusan Ancol dan Bali. Namun, Hakim Djasri dan Andi Mattalatta mengakui kepengurusan Ancol.
"Jadi kita juga bingung. Bahasa lainnya tidak ada keputusan. Karena dua mengatakan begini (berpendapat lain) , dua hakim lagi juga berpendapat lain," ujar Fadel di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3). (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)
Fadel mengaku, pihaknya akan mengajukan Kasasi Mahkamah Partai Golkar ke Mahkamah Agung (MA). Kubu Ical berdalih, empat Hakim Mahkamah Partai tidak memberikan keputusan terkait sengketa kepemimpinan tersebut.
"Ini kan dua sama (imbang), setelah melihat data-data yang ada. Segera ke MA, dan Yusril Ihza Mahendra (pengacara kubu Ical) sudah ditugaskan mengajukan ke MA," tegasnya.
Berkaitan dengan Pilkada, menurut dia tak masalah. Sebab, untuk Pilkada akan dihandle oleh kepengurusan hasil Munas Riau. "Pemerintah mengakui Riau, semua dihandle Munas Riau. Hasil ini tidak putuskan apapun," tutupnya. (mad)