Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - TIM kuasa hukum eks JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menemukan 30 pelanggaran hukum dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Tak hanya itu, kubu Febrie juga menemukan adanya 40 aturan yang dilanggar Kejagung dan Polri dalam penanganan perkara tersebut. Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen simpulan yang diserahkan tim hukum Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen simpulan, tetapi juga transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

"Kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri seusai persidangan.

Dia mengatakan 40 ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Baca juga:

Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka


"Jadi bukan satu atau dua ya, melainkan 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," ujar Febri.

Febri memerinci terdapat satu bagian dalam konstitusi yang dinilai dilanggar, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU.

Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan.


 Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah


Selain itu, pihaknya juga menyebut terdapat empat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), peraturan kapolri, dan peraturan jaksa agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie. Tak hanya itu, Febri mengatakan, dari lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan, tim advokat Febrie Adriansyah menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

"Kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," ujar Febri.

Tidak Menghapus Perkara Pokok


Dia menegaskan pengujian dalam praperadilan tersebut berfokus pada aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok. Untuk itu, gugatan praperadilan bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar," katanya.

Menurut Febri, apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Putusan hanya akan menguji keabsahan tindakan atau prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. "Hal yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yakni prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.

Untuk itu, Febri mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran dikabulkannya praperadilan akan membuat perkara pokok hilang. "Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan, perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan," katanya.

Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah, melainkan sebagai momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum. "Ini sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.

Dia menilai persoalan tersebut menjadi penting. Hal ini mengingat seorang JAM-Pidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan. Potensi persoalan serupa dapat menimpa warga negara lainnya. "Kalau seorang JAM-Pidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.

"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," sambungnya.

Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. "Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar," tegasnya.

Febri berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat melihat dengan jernih gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Ia mengatakan putusan praperadilan ini dapat menjadi preseden dalam memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan.

"Kami berharap ini memang bisa menjadi preseden yang kuat di masa depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," katanya.

Meski demikian, Febrie menegaskan menghormati apa pun putusan hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8).

"Hal yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," lanjutnya.

Febri menekankan tujuan penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi enggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Enggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik

Baca Artikel Asli