Kuasa Hukum Tuding Ada Campur Tangan Kekuasaan Atas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs, Ancam Tuntut Balik Polisi
Kamis, 13 November 2025 -
Merahputih.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menduga penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan semata-mata proses hukum murni.
"Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Khozinudin menyoroti bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara sepihak, bahkan dengan menggunakan bukti-bukti yang dinilai tidak relevan dengan tuduhan utama.
Baca juga:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Ia mempertanyakan validitas bukti tersebut dalam mendukung tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan.
Perlawanan Hukum dan Tuntutan Perubahan
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan bahwa keterlibatan kuasa hukumnya bukan hanya mewakili dirinya secara pribadi, melainkan seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan perubahan.
"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," ucap Roy Suryo.
Tersangka lainnya, Rismon Sianipar, juga menyuarakan keberatan. Ia menantang penyidik untuk lebih siap membuktikan tuduhan pengeditan atau rekayasa data.
Rismon berencana menuntut kepolisian jika tuduhan tersebut tidak terbukti secara ilmiah.
"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Rismon Sianipar.
Baca juga:
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan total delapan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.